Pramono Ragu Nunun Sakit Lupa Ingatan

Pramono Anung Wibowo
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Politikus PDI Perjuangan, Pramono Anung, menyangsikan Nunun Nurbaeti menderita sakit lupa. Pramono pun meminta KPK harus segera memastikan kondisi kesehatan saksi kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.

"Sebenarnya saya yakin banyak elite dan para politisi mengetahui hal ini bahwa tidak mungkin Ibu Nunun itu tiba-tiba menjadi pelupa. Kan kita tahu dulu Ibu Nunun salah satu sosialita yang selalu tampil di acara-acara yang bersifat terbuka kok tiba-tiba menjadi lupa," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Februari 2011.

Menurut Pramono, hal ini kemudian menjadi tugas dari KPK untuk mencari tahu tentang penyakit yang diidap Nunun. "Kalau KPK tidak tahu menurut saya ya harus tahu karena KPK diberikan peralatan untuk mengetahui itu. Dan kalau ini sungguh-sungguh mau dikejar dan diselidiki pasti dengan gampang akan diketahui," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Menurut Pramono, kasus ini merupakan ujian bagi KPK. Komisi juga tidak dapat bermain-main dalam menyelidiki kasus yang sudah menarik perhatian publik itu.

Mengenai kondisi Nunun, dokter pribadinya, dr Andreas Harry, menegaskan pasiennya masih sakit. Menurut dia, ada gumpalan cairan di kepala Nunun dan kini makin bertambah. Akibat terburuk, Nunun bisa kena stroke lagi. Serangan stroke terakhir, kata dia, pernah menimpa Nunun pada 2006. Sejak itu, Nunun dia sebut menderita lupa akut.

Dr. Andreas, yang berpraktik di Rumah Sakit Gading Pluit, menjelaskan bahwa penyakit Nunun bukan pada faktor fisik, melainkan menyangkut post-stroke amnesia. "Jalan-jalan dia bisa, bahkan dianjurkan untuk melakukan aktivitas," jelas dia.

Keterlibatan Nunun dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini ditegaskan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Majelis menyatakan bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie Makmun Murod cs berasal dari Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti Daradjatun.

Pernyataan majelis hakim ini tertuang dalam pertimbangan vonis untuk Dudhie terkait kasus saat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

Salah satu anggota hakim, Slamet Subagio membacakan bahwa pada Juni 2004 sekitar pukul 10.00-11.00 WIB ada percakapan antara Nunun dan stafnya, Ahmad Hakim Safari atau Arie Malang Judo.

Meski Nunun tidak bisa dihadirkan dalam sidang untuk mengonfirmasi percakapan ini, menurut Slamet, percakapan ini sudah dibenarkan oleh saksi Arie Malang Judo.

Dalam kasus ini, sebanyak 30 anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sudah dijerat KPK. Sebanyak 4 tersangka sudah divonis dengan hukuman beragam.

Terakhir, KPK menetapkan 26 tersangka penerima cek pelawat usai pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom itu. Dari 26 tersangka, sebanyak 14 orang berasal dari PDI Perjuangan. (sj)