KPK: Panda Jadi Tersangka Tak Terkait Dudhie

Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa  penetapan tersangka kepada Panda Nababan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Surat Mahkamah Agung (MA) pun tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi SP menanggapi tudingan tim pengacara Panda Nababan bahwa dalam menetapkan tersangka Panda Nababan, KPK hanya berdasarkan putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod di pengadilan Tipikor.

Menurut Johan, penetapan tersangka Panda sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk masuk pada proses penyidikan. "Bisa dari proses persidangan, bisa dari proses penyelidikan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 Maret 2011.

Terkait pendapat Mahkamah Agung (MA) yang dituangkan dalam surat No.026/KMA/II/2011, Johan mengaku pihaknya belum menerima surat tersebut. Namun Johan menegaskan, surat MA tersebut tidak mempengaruhi proses hukum kasus dugaan suap pemilihan DGS BI tahun 2004 yang saat ini ditangani KPK.

"Bisa saja itu diajukan ke pengadilan tipikor, kita lihat bagaimana tanggapan hakim. Tapi tentu tidak bisa mempengaruhi proses yang sedang dijalani di KPK terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Panda Nababan," katanya.

Dalam surat MA menyebutkan, "Putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod tidak dapat menjadi dasar satu-satunya untuk menjadikan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam putusan dimaksud sebagai tersangka."

Selain itu, isi surat itu juga menyebutkan, "Mengenai adanya pertanyaan dari hakim Ad Hoc Tipikor yang tidak relevan dengan substansi perkara, akan dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan."

Surat MA inilah yang diserahkan ke KPK dan dijadikan pegangan oleh Panda Nababan dan kuasa hukumnya untuk mengingatkan KPK, bahwa hasil persidangan tidak boleh menjadi dasar penetapan seseorang menjadi tersangka.

Panda menjadi tersangka karena diduga menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Saat itu, sebagian besar anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 setuju untuk memilih Miranda Swaray Goeltom.