Pengacara: "Uang Itu Dana Taktis Sea Games"

Peluncuran Logo Sea Games XXVI
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pengacara Wafid Muharram, Erman Umar membantah kliennya tertangkap tangan KPK di Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olah raga dengan sejumlah cek dalam bilangan rupiah dan dolar.

"Bukan tertangkap tangan. Memang diakui bahwa dia menerima itu (cek) dan diserahkan kepada stafnya, bukan di ruangan dia, tapi di ruangan stafnya di lantai 3," kata pengacara Wafid, Erman Umar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2011.

Menurutnya, sejumlah cek dan uang tunai yang kini disita KPK adalah dana talangan berupa pinjaman, sumbangan, dan sponsor menunjang kegiatan Sea Games mendatang. "Uang itu dipersiapkan untuk dana taktis jelang Sea Games, seperti biaya wasit baik internasional maupun nasional. Biasanya pakai DP dulu. Nah kalau nunggu dari APBN kan lama," ujarnya.

Menurutnya, hal itu lumrah terjadi dalam olah raga karena itu tertera dalam undang-undang. "Di UU olahraga itu jelas ada peran serta masyarakat, baik pribadi maupun badan hukum. Contoh untuk Sea Games ada beberapa perusahaan yang menyumbang, itu hal yang wajar,"tegasnya

Wafid Muharram kini tengah diperiksa KPK sebagai saksi bersama dengan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka Mirdo Rosalina Manulang. Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa Direktur PT DGI, Laurensius Tegus Khasanto, dan Claudia, pegawai di PT DGI.

Wafid, Rosa, dan Idris ditangkap KPK pada pekan lalu. Mereka diduga telah bertransaksi suap terkait proyek pembangunan wisma atlet untuk Sea Games di Jakabiring. KPK menemukan cek senilai Rp3,2 miliar saat menggeledah ruang Wafid.