Farhat Abbas Kembali Daftar Jadi Ketua KPK

Farhat Abbas di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Praktisi hukum Farhat Abbas tampaknya tidak kapok  mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah tahun lalu ditolak, kini anak Hakim Agung Abbas Said itu kembali mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.

Melalui perwakilannya, Dirga Rahman, Farhat menyerahkan sejumlah berkas pendaftaran. "Mewakili Farhat Abbas saya menyerahkan pendaftaran, masih ada yang kurang, nanti dilengkapi," kata Dirga di Kantor Panitia Seleksi KPK Kementerian Hukum dan HAM, Senin 30 Mei 2011.

Meski usianya belum memenuhi persyaratan pendaftaran, karena baru 35 tahun, menurut Dirga, Farhat Abbas memutuskan untuk tetap mencoba. "Farhat tetap mau mencoba, siapa tahu ada kebijakan, perkara nanti diterima atau tidak itu nanti," ujar Dirga.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada panitia pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK, Farhat memang masih belum memenuhi dua persyaratan, yakni surat permohonan dan surat keterangan kesehatan.

Menurut panitia, ini adalah kali kedua Farhat mengajukan diri. Pada pencalonan pertama di 2010, Farhat gagal karena usia yang belum mencukupi persyaratan pendaftaran.

Sesuai UU RI nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, persyaratan usia bagi calon pimpinan KPK adalah sekurang-kurangnya 40 tahun. Farhat sudah pernah mencoba menggugat aturan tersebut. Namun, permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi. (umi)