Momentum Bersihkan Oknum Brengsek

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mempersilakan penegak hukum mengusut jika ada hakim lain yang terlibat dalam kasus hakim Syarifudin Umar. Hari ini, MA menonaktifkan hakim Syarifudin yang sudah berstatus tersangka dalam sebuah kasus suap itu.

Mahkamah Agung mendukung penuh pengungkapan kasus ini. "Karena ini momentum bagi kami untuk membersihkan lembaga peradilan dari oknum-oknum lembaga hukum yang tidak bagus dan brengsek," kata Harifin Tumpa kepada wartawan, Senin 6 Juni 2011.

Hakim Syarifudin diberhentikan sementara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap yang bersangkutan menerima sejumlah uang, Rabu malam, 1 Juni lalu. Dari kediaman Syarifudin, para penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang US$116.128, Sin$245.000, 12.600 riel Kamboja, 20.000 yen, dan Rp392.353.000.

Putusan pemberhentian sementara, kata Harifin, berdasarkan SK No. 88/KMA/SK/VI/2011. Kenapa pemberhentian sementara? "MA melakukan pengawasan itu dengan asas praduga tak bersalah. Semua harus dilakukan dengan koridor hukum," jelasnya.

Bagaimanapun juga, imbuhnya, MA harus memberikan contoh bahwa menindak orang tidak boleh karena ada paksaan atau dugaan kemudian langsung menindak.