Nasib Hakim Antasari Diputuskan Dua Pekan

Sidang Vonis Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Hanya satu kalimat yang terucap dari tiga hakim yang menjadi pengadil Antasari Azhar usai diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY). Ketiga hakim itu adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.

"No comment, tanya saja sama KY, yang jelas kami profesional," kata salah satu hakim, Herry Swantoro sambil memasuki mobil di parkiran Gedung KY, Selasa, 21 Juni 2011.

Ketiga hakim itu telah diperiksa selama tiga setengah jam. Pemeriksaan ketiga hakim itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik saat mengadili Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Hidayat, menegaskan ketiga hakim tersebut diperiksa secara bergiliran untuk diminta keterangannya. Satu per satu hakim itu dimintai keterangan oleh Tim Panel KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri serta dua orang tenaga ahli KY.

"Hal-hal yang disampaikan di dalam, mayoritas terkait dengan klarifikasi atas data-data yang selama ini telah diperoleh oleh KY," ujar Asep.

Menurut Asep, data-data yang didapat KY itu berasal dari telaah dokumen yang dilakukan KY. "Sejak dari awal, data-data investigasi, data-data keterangan dari ahli dan saksi yang sebelumnya KY lakukan, dan rekaman persidangan yang telah dianalisis," jelas Asep.

Namun, Asep tidak bisa membeberkan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut karena pemeriksaan dilaksanakan secara tertutup dan rahasia. "Pemeriksaan cukup dan KY memasuki proses selanjutnya yaitu menganilisis hasil hari ini dan kurang lebih dua minggu ke depan akan ada keputusan dari KY," jelasnya.

Putusan dari KY nanti ada dua jenis. Pertama, kalau terbukti dia akan direkomendasikan sanksi. Kedua, jika tidak terbukti akan direhabilitasi nama baiknya.

"Kalau memang terbukti maka akan ada pemberhentian tetap atau pemberhentian sementara atau teguran tertulis. Pemberhentian sementara, dia tidak boleh menangani kasus-kasus dalam jangka waktu tertentu," terang Asep.

Sebelumnya, ketiga hakim tersebut tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat pukul 09.30 WIB. Ketiganya mengenakan seragam safari. Setibanya di Gedung KY, mereka langsung menuju lantai lima untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan ketiga hakim itu karena KY menilai ada kejanggalan dalam putusan kasus pembunuhan yang membelit mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Kejanggalan itu antara lain majelis hakim telah mengabaikan keterangan saksi ahli balistik. Selain itu, baju Nasrudin Zulkarnain yang dipakai saat tertembak tak pernah diajukan ke persidangan. Sehingga, KY menduga kuat telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim kasus Antasari Azhar.

Antasari Azhar sendiri telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti sebagai otak pembunuhan Nasrudin. Upaya hukum yang ditempuh Antasari ditolak oleh hakim, baik di tingkat banding maupun kasasi. Antasari, tetap dihukum 18 tahun penjara. Namun, Antasari belum menggunakan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukumnya. (eh)