Jubir Muhaimin: Suap Itu Bukan Arahan Menteri

Pelantikan Presiden : Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • Vivanews/ Tri Saputro

VIVAnews – Juru Bicara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Dita Indah Sari, menegaskan bahwa kasus suap dalam pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah di bidang transmigrasi, bukan merupakan kasus suap institusi yang melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara kelembagaan.

“Itu adalah kasus suap antarindividu, bukan suap institusi yang dikomandoi oleh kementerian. Institusi tidak terlibat dan tidak perlu dilibat-libatkan,” kata Dita saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 2 September 2011. Ia berpendapat, komentar dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum tersangka, yang seakan-akan mengindikasikan adanya keterlibatan Menteri Mennakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus tersebut, justru mengaburkan pokok permasalahan.

“Seakan-akan suap itu merupakan suruhan dan arahan dari Pak Menteri. Tak usah melebar ke mana-mana. Biarkan KPK bekerja. Pengacara harus menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Dita. Ia mengingatkan, apabila pengacara tersangka terus mengeluarkan pernyataan yang belum terbukti kebenarannya, maka hal itu bisa menimbulkan fitnah.

Sebelumnya, Farhat Abbas, kuasa hukum pengusaha Dharnawati yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap pencairan dana percepatan pembangunan daerah tersebut, menyatakan bahwa uang senilai Rp1,5 miliar yang disita KPK dari kliennya, semula ditujukan sebagai hadiah lebaran untuk Menteri Muhaimin.

Farhat mengemukakan, awalnya Muhaimin meminta hadiah lebaran kepada Dharnawati melalui perantara dua pejabat Kemmenakertrans, Dadong dan Nyoman. Permintaan tersebut, menurut Farhat, diajukan beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri, dan sebelum penangkapan Dharnawati, Dadong, dan Nyoman oleh KPK. Namun karena tidak berhasil, lanjutnya, Muhaimin kemudian berniat untuk meminjam uang tersebut.

“Kepada KPK, dua pejabat Mennakertrans itu sudah menyatakan, dana itu untuk Pak Menteri,” kata Farhat. Pernyataan Farhat tersebut disesalkan oleh Dita. Menurutnya, Farhat telah mendahului kewenangan KPK yang saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para tersangka, dengan berbicara panjang-lebar di hadapan publik.

Namun Dita yakin, KPK tidak akan begitu saja menelan mentah-mentah ucapan pengacara. “Jangan bicara seakan-akan fakta, padahal belum didalami oleh KPK. KPK pasti tidak akan langsung percaya. Kita tunggu saja proses hukum dari KPK,” kata dia.