Sistem Kuota Perempuan Ala PKS

Sumber :

VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera menolak usul kuota perempuan seperti yang direncanakan Komisi Pemilihan Umum yakni minimal satu dari tiga calon terpilih dari satu partai adalah perempuan. Selain itu, PKS menyatakan kuota perempuan harus diatur peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Usulan PKS untuk mengakomodasi kuota perempuan adalah ketika dua calon terpilih pertama adalah laki-laki, sementara calon ketiga dan keempat memiliki suara yang sama, maka calon terpilih diutamakan yang perempuan. "PKS akan mengafirmasi keterwakilan perempuan," kata Presiden PKS, Tifatul Sembiring, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 27 Januari 2009, lalu.

Kemudian, jika yang menandai tanda gambar partai lebih banyak dari yang menandai calon legislator langsung, PKS akan mengafirmasi keterwakilan perempuan. "Misalnya yang mencontreng gambar 100.000 dan yang individu 1.000, maka kita akan mengafirmasi keterwakilan perempuan. Kita berikan space di situ," katanya.

Namun, kedua sistem yang ditawarkan PKS itu harus dimasukkan dalam Perpu, bukan Peraturan KPU. Kuota perempuan ini, kata Tifatul, tak bisa diakal-akali lagi pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008.