Hakim Pemvonis Bebas Pernah Jadi Tersangka

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) mengungkap salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi APBD Walikota Bekasi Mochtar Muhammad, pernah menjadi tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KY Suparman Marzuki,  mengatakan hakim yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi itu adalah Ramlan Comel. "Benar ada, namanya Ramlan Comel," ujarnya saat dihubungi di Jakarta. Rabu, 12 Oktober 2011.

Suparman menjelaskan sebelum menjadi hakim Ad hoc, Ramlan Comel pernah menjabat sebagai anggota DPD (Dewan Pimpinan Daerah) RI. Saat menjadi anggota DPD inilah kata Suparman, Ramlan menjadi tersangka kasus korupsi. Namun  Mahkamah Agung memberikan vonis bebas baginya di tingkat kasasi.

Sidang vonis Mochtar Muhammad dipimpin oleh Azharyadi Priyakusuma, sedangkan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Suharta Winata laksana.

Meski demikian Suparman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi pidana terkait vonis bebas Mochtar Muhammad. "KY sendiri masih terus menelusuri permainan di balik vonis bebas tersebut," katanya. (umi)