Pengawas Pemilu Siapkan 5 Pengacara

Sumber :

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu Daerah Khusus Ibukota Jakarta semakin mematangkan rencana praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan pidana Pemilu Partai Keadilan Sejahtera. "Pengacara sudah kami siapkan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdhansyah, dihubungi melalui telepon, Jumat, 30 Januari 2009.

Ramdhan menyampaikan, lima pengacara sudah bersedia mendampingi Pengawas Pemilu. Sekarang tinggal Pengawas Pemilu memastikan rencana praperadilan polisi itu.

Batas akhir pengajuan praperadilan, kata Ramdhan, tujuh hari setelah tembusan Surat Penghentian diterima Pengawas Pemilu yakni jatuh pada tanggal 3 Februari 2009. Selama masa tersisa ini, Pengawas akan menghitung kembali untung-rugi melakukan praperadilan, karena masih tersedia beberapa opsi lain untuk dilakukan. "Kami tak ingin gegabah tentukan opsi," ujar Ramdhan. Karena itu, Panitia Pengawas Pemilu juga akan berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu.

Kasus pidana Pemilu ini bermula dari demonstrasi anti-Israel yang dilakukan PKS pada 2 Januari 2009. Aksi yang mengerahkan 200.000 orang itu dituduh Pengawas Pemilu sebagai kampanye rapat umum, yang di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 baru dijadwalkan mulai 16 Maret 2009.

Atas kasus ini, Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Pengurus Wilayah DKI Jakarta PKS, Triwisaksana, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Jakarta Pusat PKS, M Agus, ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari setelah laporan itu masuk di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya 7 Januari lalu. Setelah memeriksa Tifatul dan M Agus, polisi pada 23 Januari meneken Surat Penghentian Penyidikan.