Anggaran Perumahan Minimal 2,5% APBN

Sumber :

VIVAnews - Jumlah atau anggaran perumahan idealnya 2,5 persen atau Rp 25 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang mencapai Rp 900 triliun. Anggaran tersebut untuk merealisasikan pemenuhan perumahan rakyat.

"Pendekatan tren perkembangan perumahan sudah bergeser dari pembangunan rumah swadaya ke kredit perumahan," kata pengamat ekonomi A Deni Darudi seusai Sarasehan Perumahan dan Permukiman Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta, 4 Februari 2009.

Menurut Deni, persentase pembangunan rumah sendiri yang sebelumnya mencapai 74,1 persen, turun menjadi 70,5 persen. Sedangkan permintaan perumahan dari pengembang naik dari 0,7 persen menjadi 3,1 persen. "Jadi, minat terhadap perumahan sudah berubah," ujarnya.

Dia mengatakan, anggaran departemen perumahan hanya 0,3 persen dari APBN tidak dapat memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. "Urusan perumahan rakyat harus ditangani pemerintah, tidak bisa dilepas ke pasar," tutur Deni.

Menurut Deni, pemerintah harus mengubah sistem kebijakan APBN dari prosiklis menjadi antisiklis. Artinya, pemerintah harus berani defisit untuk membiayai sesuatu yang sudah jelas.

Peran Bank Indonesia dari kebijakan moneter, kata dia, akan membantu percepatan pembangunan perumahan. Sebab, sumber dana BI dan relaksasi bobot aset tertimbang manajemen resiko (ATMR) dapat mendorong bank mau menyalurkan kredit perumahan."Sebagai informasi, saat ini ATMR kreidit perumahan sebesar 40 persen," ujar Deni.