Panja Pertanahan DPR Terbentuk Januari 2012

tragedi mesuji di lampung
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews – Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyatakan, Panitia Kerja (Panja) Pertanahan DPR untuk menyelidiki kasus sengketa lahan di berbagai daerah, termasuk Mesuji, akan terbentuk sekitar Januari 2012 mendatang.

“Januari, karena beberapa anggota tim yang kemarin ikut turun ke lapangan, meminta pimpinan Komisi III untuk meningkatkan investigasi dalam bentuk Panja,” kata Azis dalam kunjungan kerja Komisi III ke Polda Metro Jaya, Selasa 20 Desember 2011. Menurutnya, rencana pembentukan panja akan segera dirapatkan dalam rapat pleno Komisi III.

“Panja ini untuk menyelesaikan masalah-masalah pertanahan dan perhutanan. Karena sengketa lahan tidak hanya terjadi di Palembang dan Lampung, tapi juga merata di Jambi, Kalimantan Tengah, Papua,” terang Azis. Umumnya, kata politisi Golkar itu, sengketa bermula karena banyaknya areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola perusahaan dengan seizin Kementerian Kehutanan, tapi ternyata tidak digunakan untuk menanam tanaman hutan.

“Malah untuk menanam sawit dan singkong. Jadi itu kan menyalahi aturan, sehingga izin (pengelolaan oleh perusahaan terkait) harus segera dicabut,” tegas Azis. Sebelumnya, keterangan serupa juga diberikan oleh anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, yang turun meninjau langsung Mesuji.

PT. Silva Inhutani, lanjut Martin, juga diduga menyalahi Surat Keputusan Menteri Kehutanan. Dalam SK Menhut, terangnya, seharusnya perusahaan itu menanam tanaman indrustri berupa pohon. Namun, Silva Inhutani justru menanam singkong dan nanas. “Jadi masyarakat berpendapat, kalau singkong dan nanas kenapa bukan masyarakat yang menanam? Itu kan tanah milik negara,” kata dia.

Perizinan pengelolaan lahan pada PT. Barat Selatan Makmur Investasi juga diduga janggal. Martin menjelaskan, pemerintah memberikan izin kepada perusahaan ini untuk mengelola hutan tanaman industri pada tahan seluas 10.000 hektar. Dalam SK Menhut, dikatakan bahwa 7.000 hektar tanah yang dikelola PT. BSMI hendak dijadikan plasma untuk masyarakat.

“Tapi ini juga tidak dilakukan. Jadi masyarakat menggunakan tanah itu, dan ini yang menyebabkan bentrok antara warga dengan perusahaan,” kata dia. PT. BSMI dan PT. Silva Inhutani, imbuh Martin, merupakan perusahaan Malaysia.

Untuk itulah, Komisi III juga akan memanggil Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, guna dimintai keterangan. “Untuk bertanya soal pelepasan Hutan Tanaman Industri kepada perusahaan. Kenapa perusahaan jadi menanam sawit? Itu kan melanggar,” kata Azis. Menurutnya, pengelolaan yang tidak sesuai aturan dan investasi, bahkan malah menyengsarakan rakyat, harus ditertibkan.

Komisi III, kata dia, juga akan memanggil Badan pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah setempat yang dinilai DPR tidak cepat tanggap dalam menyelesaikan persoalan tersebut.