Apjati: Itu Uang Kami Sendiri

Sumber :

VIVAnews - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific menegaskan tidak pernah memungut uang Rp 50 ribu dari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Uang itu justru dari kocek perusahaan.

"Itu biaya yang kami kumpulkan sendiri secara mandiri untuk sementara membiayai proses pembekalan akhir pemberangkatan calon TKI karena biaya PAP yang masih ada di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) belum dikembalikan ke Depnakertrans," kata Wakil Ketua DPP Apjati Rusdi Basalamah di Jakarta, Selasa 10 Februari 2009.

Rusdi menjelaskan penetapan besaran sumbangan pun adalah hasil kesepakatan dari rapat anggota asosiasi, sehingga dana tersebut bukan pungutan liar dan bukan disetorkan ke Depnakertrans.

"Proses pembekalan harus tetap jalan, jadi PPTKIS berikan sumbangan untuk calon TKI-nya sendiri, sambil menunggu anggaran pemerintah cair," jelasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Yunus M Yamani. Bahkan, Himsataki meminta pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana untuk proses PAP, karena PPTKIS masih mampu membiayai calon TKI mereka untuk mendapatkan pembekalan akhir.

"Sudah lama kami minta ke Bappenas agar biaya PAP biar kami sendiri yang mendanai. Lebih baik pemerintah anggarkan dana APBN itu untuk pelatihan-pelatihan TKI," kata Yunus.

Sejak efektif Permenakertrans No.22/2008 pada tanggal 2 Februari 2009, Rusdi mencatat sudah ada 2.200 TKI yang diproses dengan aturan yang baru tersebut. "Silahkan hitung sendiri dari 2.200 orang dikalikan Rp 50 ribu, itu sumbangan yang diberikan asosiasi," ujarnya.