Aturan Ekspor Listrik Guna Perluas Jaringan

Petugas PLN tengah memperbaiki jaringan listrik di Gardu Induk Gandul, Jakarta.
Sumber :
  • PLN Jawa-Bali

VIVAnews - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman, menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara untuk mengakomodasi dan mengimplementasikan ASEAN Grids.

"Urgensi penerbitan PP 42 Tahun 2012 adalah untuk mengakomodasi dan diimplementasikannya ASEAN Power Grids, yaitu interkoneksi jaringan listrik antarnegara," kata Jarman di Jakarta, Selasa 3 April 2012.

Jarman menjelaskan, selain ASEAN Power Grids, PP ini juga sebagai pelaksanaan pasal 41 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang berisikan aturan penjualan listrik lintas negara.

Ia menyatakan bahwa untuk transaksi jual beli listrik yang berlangsung sebelum PP ini terbit, statusnya harus menyesuaikan dengan PP ini paling lama enam bulan sejak terbitnya PP Nomor 42.

Saat ini, Jarman melanjutkan, sudah ada usulan dari PT Perusahaan Listrik Negara kepada pemerintah untuk mendapatkan izin jual beli listrik lintas negara yaitu antara Kalimantan Barat dengan Serawak, Malaysia.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan PP Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.

Dalam PP yang ditetapkan Presiden tertanggal 12 Maret 2012 pasal 4 dijelaskan penjualan tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tiga syarat, yaitu kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar telah terpenuhi, harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi dan tidak mengganggu mutu serta keandalan penyediaan tenaga listrik setempat. (art)