Pemerintah Tidak Biarkan Pernikahan Sejenis

Sumber :

VIVAnews - Pernikahan dua pria asal Belanda yang berlangsung di Bali dianggap tidak sah secara hukum. Kedua pasangan gay tersebut dinilai telah melakukan penyimpangan secara hukum negara dan agama. Pemerintah sejak awal sudah melarang pernikahan sejenis.

Pendapat tersebut disampaikan pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran Lastuti Abubakar dalam perbincangannya dengan VIVAnews melalui telepon, Kamis, 16 Oktober 2008. Pernikahan gay tersebut tidak memiliki dasar hukum negara dan agama yang kuat.

"Pemerintah tidak membiarkan karena dasar hukumnya sudah ada. Ini namanya penyimpangan. Pernikahan ini merupakan penyimpangan dari hukum agama dan negara yang berlaku," bebernya.

Kendati demikian, perlu ditelusuri lebih jauh dasar hukum pernikahan yang digunakan kedua mempelai tersebut. Hukum di Indonesia hanya mengatur pasangan campuran, yakni salah satunya merupakan warga negara Indonesia.

"Kita perlu klarifikasi juga. Pertama apakah yang menikahkan itu pemuka agama. Kedua, mereka menikah di Indonesia menggunakan hukum mana?" tanya Lastuti. Maka itu, Lastuti menilai pernikahan sejenis yang dilakukan keduanya itu hanya main-main saja.

Dua pria Belanda menikah di Bali pada Rabu 15 Oktober 2008. Hendricus Johannes Deijkers dan Christianus Huijbregts menikah secara Hindu di Desa Pupuan Sawah, Tabanan, Bali. Tetapi, Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan melarang adanya pernikahan sejenis.