Kepemilikan Saham Berdasarkan Kesehatan Bank?

Perbankan Nasional, Bank Permata, Bank Mayapada
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Bank Indonesia mengindikasikan akan mengatur kepemilikan saham perbankan berdasarkan penilaian tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG). Bank yang memiliki tingkat kesehatan yang baik akan terbebas dari aturan kepemilikan saham.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara BI, Difi A Johansyah, yang mengutip penjelasan Gubernur Darmin Nasution dalam pertemuan dengan bankir.

Menurut dia, bank yang memiliki penilaian kesehatan (PK) 1 dan 2 serta penilaian GCG 1 dan 2, tidak akan terkena aturan ini. Rencananya, penilaian kesehatan yang digunakan adalah per Desember 2013. Penilaian kesehatan sendiri dilakukan setiap enam bulan.

"Jika terjadi penurunan penilaian kesehatan, bank akan diberi kesempatan tiga kali pemeriksaan untuk memperbaiki. Jika gagal, bank wajib melakukan penyesuaian aturan kepemilikan berdasarkan peraturan BI," ujar Difi kepada VIVAnews, Selasa 5 Juni 2012.

Menurut dia, BI sudah banyak melakukan simulasi mengenai batas kepemilikan saham itu. Hasilnya, jika akan mengatur batas kepemilikan yang masuk akal dan sebanding dengan regional, dibutuhkan divestasi yang besar. Oleh sebab itu, untuk kepentingan bersama, batas kepemilikan bank dipilih berdasarkan dengan tingkat kesehatannya.

Sebagai informasi, jika bank mendapatkan penilaian kesehatan grade 1, diartikan sangat baik. Sementara itu, PK grade 2 artinya baik. Keduanya diasumsikan mampu menghadapi risiko negatif yang signifikan, karena perubahan bisnis dan faktor eksternal lainnya. (art)