Kejagung Belum Terima Banding Supersemar

Sumber :

VIVAnews - Sampai saat ini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang mengaku belum menerima kabar putusan banding yang diajukan kejaksaan kepada Yayasan  Supersemar. ''Saya belum tahu mudah-mudahan sudah ada,'' kata Edwin kepada wartawan, Senin 23 Februari 2009.

Dia juga menegaskan jika putusan tersebut memenangkan pihak kejaksaan itu bisa menjadi salah satu  bahan untuk mengajukan appeal ke Mahkamah Agung Guernsey. ''Yang jelas seluruh perkara terkait dengan keluarga Cendana,'' kata dia di Kejaksaan Agung.

Edwin menambahkan segala sesuatu yang bisa dijadikan bukti di Guernsey harus putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sampai saat ini kejaksaan belum menerima putusan dari pengadilan tinggi guernsey terkait permohonan kejaksaan mengajukan appeal. ''Belum ada keputusannya dikabulkan atau tidak,'' ujarnya.