Menkeu: Bisnis Layanan Publik Perlu Ditender

Sumber :

VIVAnews -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan perlunya pemerintah menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang tegas guna memperbaiki kinerja perusahaan negara. Penugasan terhadap BUMN yang memiliki kewajiban pelayanan ke publik (PSO) juga harus akurat dan transparan.

Menteri Keuangan menjelaskan BUMN, seperti PLN dan Pertamina, memang diizinkan mengutip marjin dari penugasan oleh pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar neraca BUMN dan pemerintah tidak saling memakan. "Keduanya harus saling sehat agar bisa diandalkan sebagai institusi publik," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (17 September 2009). 

Selama ini, pemerintah selalu memberi tugas kepada sejumlah BUMN untuk menjalankan kewajiban atau layanan kepada publik. Perusahaan pelat merah yang biasa ditugasi misalnya PLN, Pertamina, Kereta Api, Perusahaan Pelayaran Indonesia, dan lainnya. Untuk pelaksanaan tugas tersebut, pemerintah memberikan subsidi.

Bahkan, menurut dia, jika mau mencipatakan kompetisi pemerintah bisa melakukan tender terbuka untuk pelaksanaan kewajiban layanan publik. Ini bukan saja menghindari agar pemerintah tidak dirugikan, tetapi BUMN juga tidak merasa didzolimi. Dengan begitu, pemerintah bisa mendapatkan biaya riil yang harus dikeluarkan.

Sri Mulyani memberi contoh. Jika BUMN menjalankan tugas layanan publik, mereka akan mendapatkan marjin yang masuk penerimaan. Kemudian, penerimaan itu dikurangi seluruh biaya sehingga mereka mendapatkan keuntungan atau surplus. Sebagian keuntungan inilah yang diminta kembali oleh pemerintah sebagai dividen. "Pembedaan ini penting untuk menghindari ekses."