DPR Harus Dahulukan Kasus Pelanggaran HAM

Sumber :

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) meminta agar DPR memprioritaskan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

Wakil Ketua Komisi Nasional HAM, Ridha Saleh, mengatakan pembentukan Pansus orang hilang memang penting. Namun,  jika memang memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus HAM, ujar Ridha, DPR seharusnya ikut mendesak pembentukan sejumlah Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, dan Talangsari.

"Karena relatif lebih mudah. Berkas penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM itu sudah selesai dan Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM berat," tegas Ridha, Sabtu 18 Oktober 2008. Penyelidikan itu, imbuhnya, tinggal dilanjutkan dengan penyidikan kemudian pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Ia memaparkan Komisi Nasional HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, dan Talangsari ke Kejaksaan Agung. Dalam ketiga kasus itu, Komisi Nasional HAM menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM berat.

Sayangnya, kata dia, penyelidikan Komisi Nasional HAM hanya mengendap di Kejaksaan Agung tanpa ada tindak lanjut.

"Kami sangat berharap DPR membantu dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc sehingga kasus-kasus itu bisa terungkap," kata dia.