Suami dari Istri Tersangka Pengedar Narkoba Gugat KUHAP

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Ganja
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Suami dari tersangka pengedar narkoba mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Hendry Batoarung Ma'dika meminta Mahkamah Konstitusi memaknai kata 'segera' dalam Pasal 18 ayat 3 UU KUHAP. Pasal 18 ayat 3 UU KUHAP mengatur tentang tembusan surat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

"Bahwa di dalam UU KUHAP tidak mengatur tentang pemaknaan tentang berapa lama kata 'segera', sehingga waktunya tidak pasti dan tidak merata bagi warga negara Indonesia dalam setiap kasusnya," kata Kuasa Hukum Pemohon, Duin Palungkun dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.

Menurut Duin, tidak adanya pemaknaan kata 'segera' telah merugikan pemohon karena tidak menjamin kepastian hukum pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berhak diperlakukan sama di depan hukum.

"Penerapan kata 'segera' dalam ketentuan tersebut ada yang dilakukan beberapa jam setelah penangkapan dilakukan, ada yang diterapkan satu hari, dua hari, hingga satu minggu setelah penangkapan dilakukan," ungkapnya.

Duin mengatakan, terhadap pemohon, kata 'segera' telah  dimaknai selama 24 hari setelah penangkapan dilakukan. Keluarga pemohon tidak diberi kesempatan untuk mengetahui secara sah tentang sangkaan tindak pidana apa yang disangkakan.

"Dan tidak dapat mengupayakan pendampingan dari pengacara selama penyidikan dilakukan sehingga selama 24 hari hak hukum istri pemohon telah dibatasi oleh penyidik," tegasnya.

Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memaknai kata 'segera' dalam Pasal 18 ayat 3 UU KUHAP, tidak lebih dari tiga hari setelah penangkapan. Surat tembusan perintah penangkapan harus disampaikan kepada keluarga yang tinggal dalam satu wilayah atau Kabupaten/ Kota.

"Atau satu minggu untuk keluarga yang tinggal di luar Kabupaten/ Kota agar persamaan hak di depan hukum dapat dijamin dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," pinta Duin.

Seperti diketahui, Irmania Bachtiar alias Mama Nio yang merupakan istri dari pemohon Hendry Batoarung Ma'dika alias Papa Nio ditangkap oleh Kepolisian Resort Tana Toraja pada 28 September 2012 karena diduga mengedarkan narkoba. Pada saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik kosong bekas menyimpan sabu-sabu.

Pihak keluarga baru mengetahui bahwa Mama Nio ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan pada 22 Oktober 2012 (24 hari setelah ditangkap). Karena keterlambatan pemberitahuan itulah upaya pra peradilan yang diajukan oleh keluarga tersangka kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Makale, Sulawesi Selatan. (umi)