Menperin Akan Lobi Menaker Soal Kenaikan UMP 43 Persen

MS Hidayat Berduka
Sumber :
  • Tudji Martudji/VIVAnews

VIVAnews - Kementerian Perindustrian akan meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar  memberikan keringanan kepada pengusaha atau pelaku industri sektor padat karya untuk tidak menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 43 persen.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bahwa industri tersebut mengalami pukulan yang keras dengan kebijakan itu. "Saya minta sektor yang padat karya diberi prioritas agar kenaikannya tidak mencapai 43 persen," ujarnya di Jakarta, Kamis 14 Februari 2013.

Hidayat mengatakan, pemerintah secara keseluruhan harus dapat mencari solusi yang terbaik guna menyelamatkan sektor ini ke depannya. Karena, tidak menutup kemungkinan jika tidak direspon maka dapat menyebabkan PHK besar-besaran. "Itulah yang harus ditanggulangi pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 yang meningkat sebesar 43,87 persen dari tahun sebelumnya, membuat sejumlah pengusaha terancam melakukan pengurangan pegawai.

Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Edi Kuntadi, kenaikan UMP hingga menjadi Rp2,2 juta tentu memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan usaha.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memastikan bahwa penetapan UMP DKI sebesar Rp2,2 juta sudah adil bagi pengusaha dan buruh. Pertemuan dengan Apindo telah dilakukan kemarin dan menurut dia besaran UMP ini telah diterima dengan baik.