Menteri Hukum Yakin Ridwan Hakim Tidak Melarikan Diri

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin menilai kepergian Ridwan Hakim, putra keempat Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminudin keluar negeri sehari sebelum dicekal KPK hanya kebetulan. Ridwan diketahui terbang ke Turki.

"Saya yakini benar, ini hanya insiden saja dia (Ridwan) itu berangkat satu hari sebelum pencekalan KPK," kata Amir Syamsuddin di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu 16 Februari 2013.

Amir membantah klaim bahwa kepergian Ridwan sehari sebelum pencekalan KPK itu telah direncanakan. Menurutnya, insiden itu terjadi karena kebetulan Ridwan yang juga seorang pengusaha itu keluar negeri hanya berselang sehari sebelum di cekal KPK.

"Saya berbaik duga bahwa itu tidak demikian. Saya yakin, karena dia bukan tersangka," ujar Amir.

Bahkan Amir yakin Ridwan akan segera kembali ke Tanah Air untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.  "Dia akan menjaga reputasi dan nama baik Pak Hilmi, dan saya yakin dia akan kembali, karena dia tidak melarikan diri. Saya yakini itu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan, Ridwan diketahui ke luar Indonesia pada 7 Februari 2013. "Dengan pesawat Turkish Air TK67 pukul 18.49 WIB melalui bandara internasional Soekarno Hatta," kata Denny dalam pesan singkat kepada VIVAnews, Jumat 15 Februari 2013.

Empat Nama

Sementara  itu Kantor Imigrasi baru menerima surat cegah dari KPK bernomor KEP 107/01-23/02/2013 tanggal 8 Februari 2013. "Diteken Pimpinan KPK," jelasnya.

Dalam surat KPK itu, ada empat nama yang dicegah, yakni Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Ridwan Hakim, dan Jerry Roger.

Ridwan dicegah KPK terkait dugaan suap kuota daging impor di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan atas Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi. Dari tangan Ahmad yang juga berstatus tersangka itu, KPK menyita uang Rp1 miliar. (ren)