KPK Punya Bukti Keterlibatan Anas Selain Soal Mobil
Rabu, 27 Februari 2013 - 11:24 WIB
Sumber :
- ANTARA/Irsan Mulyadi
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus mengusut kasus proyek Hambalang, Bogor, tanpa harus menunggu keterangan dari Anas Urbaningrum. KPK sudah memegang minimal dua alat bukti.
"KPK sudah mulai memeriksa saksi-saksi tanpa ada pernyataan dari Pak Anas. KPK sesuai prosedur tetapnya itu harus mengembangkan kepada pendekatan-pendekatan pembuktian materil," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Gedung DPR, Rabu 27 Februari 2013.
Baca Juga :
KPK pun menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, "pemberian" dalam Pasal 12 huruf a UU ini mencakup arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (umi)