Menkopolhukam Percayakan Pengusutan Sprindik Anas ke KPK-Polri

Menkopolhukam Djoko Suyanto
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews – Laporan soal bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum hingga kini belum diterima kepolisian. Namun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, yakin KPK dan Polri akan bekerja sama dalam mengusut hal itu.

“KPK kan sudah bentuk Komite Etik. Jadi mereka (KPK dan Polri) pasti akan kerja sama,” kata Djoko di Istana Negara, Jakarta, Jumat 1 Maret 2013. Ia tak mau berspekulasi soal dugaan sprindik Anas itu dibocorkan oleh salah satu pimpinan KPK.

Djoko meminta semua pihak sabar menunggu hasil kinerja Komite Etik KPK yang sedang mengusutnya. “Jangan merendahkan kapasitas dan kredibilitas Komite Etik. Kita harus dukung KPK memberantas korupsi, termasuk mendukung Komite Etik mengembalikan kredibilitas etis dari komisioner maupun anggota KPK,” kata dia.


Pekan depan, Komite KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri kebocoran dokumen draf sprindik Anas Urbaningrum. Untuk pemeriksaan awal, Komite Etik akan memanggil saksi-saksi dari kalangan eksternal KPK. Pemeriksaan saksi dari kalangan internal akan menyusul kemudian.


Pihak internal yang terbukti membocorkan dokumen rahasia milik KPK itu akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing, sampai saran pengunduran diri. Sementara apabila ditemukan pelanggaran pidana, hal itu akan dilimpahkan ke penegak hukum yang berkompeten karena Komite Etik KPK  tidak berwenang memberikan sanksi bagi orang di luar KPK.


Secara terpisah, pengacara Anas, Firman Wijaya, meminta proses penyidikan terhadap kleinnya ditunda untuk menunggu pengumuman hasil investigasi Komite Etik KPK itu. Firman mengatakan, penundaan penyidikan perlu diperlukan untuk menghindari berbagai spekulasi yang muncul atas penetapan Anas sebagai tersangka. (umi)