Partai Ikut Tanggung Jawab pada Konstituen

Sumber :

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum mengimbau semua partai betu-betul memberi pemahaman kepada konstituen untuk melaksanakan kampanye sesuai Undang-undang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU.

“Dengan begitu kampanye terbuka yang dimulai Senin 16 Maret 2009 sampai 5 April 2009 dapat berlangsung damai dan tertib,” kata Sri Nuryanti, anggota KPU bidang divisi kampanye, melalui situs resmi kpu.go.id.

Selain itu, komisi pemilihan juga menghimbau para pejabat negara yang ikut berkampanye agar mematuhi aturan main. Tata cara melaksanakan kampanye bagi mereka sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14/2009.

Awal pekan ini merupakan hari pertama massa kampanye Pemilu 2009 yang jatuh pada 9 April. Kampanye akan berlangsung selama 21 hari. Pembukaan kampanye ditandai dengan ikrar bersama semua partai untuk melaksanakan kampanye secara damai dan tertib. Acara yang berlangsung di Pekan Raya Jakarta mulai pukul 10.00 akan diikuti perwakilan masing-masing partai.

Mengenai pengawasan selama berlangsung kampanye terbuka, Sri mengharapkan bantuan masyarakat dan media massa.

Caranya dengan melaporkan kepada panitia pengawas di daerah masing-masing bila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2009. Dengan demikian, mereka dapat segera ditindak tegas.