Tukang Rumput yang Surati SBY Tolak Dieksekusi Kejaksaan

Dodi Setiawan, tukang rumput yang dituduh membunuh
Sumber :
  • VIVAnews/ Robbi Sofwan Amin
VIVAnews – Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali memanggil Dodi Setiawan, tukang rumput asal Banyumas yang menjadi terpidana kasus pembunuhan, Selasa 7 Mei 2013. Pemanggilan ini merupakan yang keempat. Pada tiga panggilan sebelumnya, Dodi tidak datang.

Pada panggilan keempat ini, Dodi bertekad tetap tidak akan mendatangi Kejari Purwokerto untuk dieksekusi. “Dodi tetap pada pendiriannya, bahwa dia bukan pelaku pembunuhan,” kata Djoko Susanto, pengacara yang diperbantukan polisi untuk Dodi.

Kejaksaan sendiri mengancam akan memasukkan Dodi dalam daftar buron. “Kejaksaan telah memanggil Dodi secara patut sebanyak empat kali. Maka jika pada panggilan keempat ini Dodi tidak hadir, pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto akan memasukkan Dodi Setiawan ke DPO atau Daftar Pencarian Orang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Zaenal.


Kejari nantinya juga akan mengeksekusi Dodi secara paksa. Namun, menurut Djoko, Dodi dan keluarganya beserta warga akan mempertahankan Dodi agar tidak dieksekusi kejaksaan.


Kasus yang menjerat Dodi bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Santi Maulina, siswi SMP asal Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, empat tahun lalu. Santi ditemukan tewas sekitar 3 kilometer dari rumah Dodi di Grumbul Windusari, Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Polisi kemudian menangkap Dodi.


Tak hanya ditangkap, Dodi juga disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Santi. Selama 15 hari sejak ditangkap ketika itu, Dodi tidak dapat ditemui siapapun, termasuk keluarga dan pengacara bantuan yang ditunjuk pihak kepolisian. Kondisi Dodi saat itu diketahui babak belur akibat disiksa aparat kepolisian.


Selanjutnya karena tidak cukup bukti bahwa Dodi melakukan pembunuhan terhadap Santi padahal masa penahanan Dodi habis, dan kejaksaan menolak berkas perkara Dodi yang tidak lengkap, maka polisi ahirnya membebaskan Dodi. Kasus pun berhenti.


Namun setahun kemudian, keluarga Santi menuntut pengungkapan kasus pembunuhan Santi. Berkas perkara Dodi yang tidak lengkap di tangan kepolisian ahirnya diambil alih oleh pihak Kejaksaan Negeri

Purwokerto. Ketika berkasnya diambil alih Kejari Purwokerto inilah, Dodi melakukan aksi sumpah pocong di hadapan warga.


Persidangan terhadap Dodi akhirnya digelar setelah Kejari Purwokerto melengkapi berkas Dodi. Dodi kemudian divonis 10 tahun penjara dengan perintah penahanan. Melalui bantuan pengacara yang ditunjuk polisi, Dodi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan berakhir dengan putusan 8 tahun penjara tanpa ada perintah penahanan.


Selanjutnya, Dodi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, manum MA menolak permohonan kasasi Dodi. Sebagai upaya terakhir mencari keadilan, Dodi yang hanya lulus kelas 2 SD itu mengirim surat kepada Presiden SBY. Dodi berharap masih tersisa perlindungan hukum baginya. Ia bersikukuh bukan pelaku pembunuhan Santi Maulina.