Sidang Djoko Susilo Hadirkan Eks Petinggi Korlantas Polri
Selasa, 28 Mei 2013 - 11:55 WIB
Sumber :
VIVAnews
– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011 di Korps Lalu Lintas Mabes Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 28 Mei 2013.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo ini rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga :
Eks Kakorlantas Polri ini juga disebut mengetahui perihal mark up atau penggelembungan harga alat simulator untuk uji kendaraan roda dua dan empat. Atas perbuatannya, Djoko diduga memperkaya diri sendiri mencapai Rp32 miliar.
Oleh karena itu Djoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ren)