Jadi Tersangka, UI Copot Tafsir Nurchamid?
Jumat, 14 Juni 2013 - 11:40 WIB
Sumber :
- green.ui.ac.id
VIVAnews
- Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010/2011.
Penetapan Tafsir sebagai tersangka langsung direspon pihak universitas, mereka akan memberikan bantuan hukum kepada Tafsir. Bukan hanya itu, pihak UI juga berencana mencopot jabatan Tafsir sebagai Wakil Rektor II UI.
Baca Juga :
Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010/2011.
Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (umi)