Tiga Hakim Agung Awasi Sidang 12 Oknum Kopassus Penyerbu LP
Rabu, 19 Juni 2013 - 09:02 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Mahkamah Agung telah menunjuk tiga hakim untuk memantau persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta. Mereka adalah Ketua Kamar Peradilan Militer MA, Imron Anwari, hakim agung Gayus Lumbuun, dan hakim agung Andi Abu Ayyub.
"Siang ini kami berangkat ke Yogya untuk memantau persidangan yang akan digelar besok," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun, Rabu, 19 Juni 2013.
Baca Juga :
Rombongan tersangka nantinya akan mendapatkan pengawalan khusus dari Semarang hingga Yogyakarta. Di Yogyakarta, ke-12 tersangka akan dititipkan di Denpom IV/2 Yogyakarta hingga selesainya proses persidangan.
"Pada Kamis 20 Juni 2013, ke 12 tersangka akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer Yogyakarta," kata Adi.
Sementara itu, Kepala Tata Urusan Dalam Dilmil Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel, mengatakan pada sidang perdana akan dibacakan dakwaan terhadap 12 tersangka pelaku penyerangan Lapas Cebongan dan menyebabkab empat tahanan titipan Polda DIY tewas. "Pembacaan dakwaan akan dibagi menjadi empat berkas dan diusahakan selesai dalam satu hari," ujarnya.
Pelaksanaan sidang sendiri akan digelar di dua ruangan. Dua perkara akan disidangkan di ruang sidang utama dan dua lainnya akan dilaksanakan di ruang sidang bagian belakang.
"Kita juga telah menyiapkan kelengkapan ruang sidang temasuk mengganti kursi, pemasangan layar monitor dan sound system bagi pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang," tutur Aulisa. (ren)