Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Ciater Subang

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Jakarta – Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo. 

Viral Truk Paving Block Tabrak Sejumlah Kendaraan di Cimahi

Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, Selasa, 14 Mei 2024.

Tak Waspada di Perempatan Jalan, Honda Brio dan Becak Motor Tabrakan

Proses evakuasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Photo :
  • (Foto AP/Ryan Suherlan)

Pengemudi bus tersebut, kata Wibowo, dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Insiden Mengerikan F1 GP Monaco 2024, Fotografer Ikut Jadi Korban

Diketahui, kecelakaan bus Trans Putera Fajar terjadi di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Bus membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok usai menggelar acara perpisahan sekolah.

Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia terdiri dari seorang guru, 9 orang siswa dan satu orang pengendara sepeda motor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya