APEI: Aturan MKBD Jangan Disahkan Dulu

Sumber :

VIVAnews - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berharap aturan perhitungan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek tidak disahkan dalam waktu dekat.

Saat ini, draf aturan tersebut masih dibahas di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Ketua Umum APEI, Lily Widjaja, mengatakan, komponen kewajiban pada draf aturan baru perlu dibahas lebih mendalam. Selain itu, pada komponen pemotongan (haircut) saham dinilai memberatkan.

"Draf aturan MKBD sebaiknya tidak dibahas dulu saat ini, karena kondisi pasar modal belum kondusif untuk menerima aturan baru," kata dia saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 19 Maret 2009.

Lily menambahkan, belum adanya tindak lanjut dari regulator mengenai draf tersebut merupakan sinyal positif. "Sepertinya kami sudah satu bahasa dengan regulator," tuturnya.

Dia mengungkapkan, saat ini APEI belum memberi usulan baru kepada otoritas pasar modal mengenai MKBD.

Sebelumnya, APEI pernah mengusulkan kepada Bapepam-LK untuk melonggarkan batasan MKBD perusahaan efek kurang dari Rp 25 miliar, karena kondisi pasar yang kurang mendukung.

"Kami tidak terlalu menindaklanjuti lagi karena sudah pernah berdiskusi dengan Bapepam-LK," ujar Lily.

Dia mengatakan, hasil pembahasan antara APEI dan Bapepam-LK menyatakan usulan pelonggaran MKBD saat ini belum diperlukan.

Ketentuan minimum MKBD pada dasarnya untuk menjamin penyelesaian transaksi. Formula untuk menghitung MKBD secara umum adalah aktiva lancar yang diperkenankan (admitted assets) dikurangi total utang.

Aktiva lancar itu terdiri atas kas dan setara kas, piutang transaksi, dan portofolio setelah haircut.