Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Direktur Indoguna Terbukti Suap Luthfi
Senin, 1 Juli 2013 - 21:20 WIB
Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun tiga bulan penjara kepada dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Senin 1 Juli 2013. Keduanya terbukti menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain pidana bui, keduanya juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp150 juta. Jika tak membayar, para terdakwa ditambah hukuman tiga bulan bui.
Baca Juga :
Setelah berdialog dengan pengacara, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. "Sesuai aturan, kami memberikan waktu pada kedua terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya dalam waktu satu minggu," kata Purwono yang kemudian mengetuk palu. (adi)