Pemprov Tegaskan Siswa yang NIK Nonaktif Tak Bisa Daftar PPDB Jakarta

Ilustrasi pendaftaran PPDB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI menegaskan bahwa siswa yang masih menumpang kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dinonaktifkan tidak dapat mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Prabowo Ingin Siswa Olahraga di Sekolah Minimal Satu Jam per Hari

"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) penduduk DKI Jakarta dibuktikan menggunakan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang berdomisili di luar DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa mendaftar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip Selasa, 21 Mei 2024.

Namun, ia menyebut terdapat pengecualian jika anak yang hendak mendaftar PPDB DKI menumpang KK dengan kakek dan neneknya dengan alasan orang tuanya sudah meninggal dunia.

Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Rp 4 Miliar untuk Rekayasa Cuaca, Fokus Mitigasi Hujan Ekstrem

"Kecuali nanti misalkan memang orang tuanya meninggal terus diurus kakek atau neneknya, nanti akan ada surat khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti," kata dia.

Pemprov Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca, Sebar 3,2 Ton Garam Tekan Dampak Hujan Ekstrem

Di sisi lain, warga yang tak berdomisili di Jakarta tak bisa mendaftar PPDB DKI 2024 dengan alasan keterbatasan kuota yang dimiliki. Lalu, bagi warga yang memiliki KTP DKI yang sudah dinonaktifkan NIK-nya juga tidak bisa mendaftar PPDB DKI 2024.

"Jadi yang kita dahulukan adalah mereka yang memang warga DKI Jakarta. Ketahuannya pada saat mereka melakukan proses pengajuan akun melalui aplikasi," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai Senin, 20 Mei 2024. Penerimaan siswa baru dilaksanakan dari jenjang SD sampai SMA melalui online. 

"Bahwa pelaksanaan PPDB ini akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai hari ini. Jadi bagi orang tua yang mau mendaftarkan akunnya itu sudah dimulai pada 20 Mei sampai 27 Mei," ujar Plt.Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin dalam konferensi pers di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Budi menjelaskan bahwa pada 20 Mei 2024 dibuka pendaftaran untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Kemudian, pada 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni dibuka pendaftaran bagi SMK dan SMA. Pendaftaran tahun ini juga dilakukan secara online. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya