Pemprov DKI Sebut Siswa yang KJP Dicabut Bisa Daftar PPDB 2024 Via Zonasi

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI menegaskan siswa yang terkena pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih mendaftar dan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan beberapa pertimbangan.

KPU Sumut Akan Rekrutmen 41.406 Petugas Pantarlih, Ini Jadwalnya

"Ya jadi untuk mereka sudah dicabut KJP-nya itu masuknya adalah ya di afirmasi yang tentunya berdasarkan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin dikutip Selasa, 21 Mei 2024.

Budi menambahkan siswa yang terkena pencabutan KJP, tetapi masuk ke dalam sistem zonasi itu tidak ada masalah. Karena, kata dia, sistem zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju, bukan persoalan usia, dan semuanya memiliki alat seleksi.

Perundungan Siswa SMP di Kota Batu Berujung Meninggal Dunia, Dewan Ikut Turun

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo juga mengatakan hal yang sama. Dinas Pendidikan DKI tak mempermasalahkan jika siswa yang terkena pencabutan KJP, mendaftarkan diri di PPDB DKI Jakarta tahun ini.

"Gini, anak penerima KJP itu merupakan bagian dari afirmasi. Afirmasi itu ada jalur tersendiri, ketika anak itu karena tawuran, karena melakukan pelanggaran sesuai dengan regulasi, maka anak itu bisa memanfaatkan jalur lain. Seperti jalur prestasi, jalur zonasi, dan lainnya," jelasnya.

Strategi PNM Pastikan SDM Milenial Beri Pelayanan Optimal ke Nasabah Ultra Mikro

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai Senin, 20 Mei 2024. Penerimaan siswa baru dilaksanakan dari jenjang SD sampai SMA melalui online. 

"Bahwa pelaksanaan PPDB ini akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai hari ini. Jadi bagi orang tua yang mau mendaftarkan akunnya itu sudah dimulai pada 20 Mei sampai 27 Mei," ujar Plt.Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin dalam konferensi pers di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Budi menjelaskan bahwa pada 20 Mei 2024 dibuka pendaftaran untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Kemudian, pada 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni dibuka pendaftaran bagi SMK dan SMA. Pendaftaran tahun ini juga dilakukan secara online. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya