Jimly: Patrialis Jadi Hakim Konstitusi Tepat, Tapi Caranya Salah
Sabtu, 10 Agustus 2013 - 15:33 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
– Penunjukkan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuai kontroversi. Namun mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak yang meributkan penunjukan sepihak Patrialis ini untuk menghormati keputusan Presiden.
Masalah penunjukan ini, kata Jimly, harus dijadikan pelajaran ke depannya. “Yang jadi masalah itu prosedur dan rekrutmen yang ujuk-ujuk dan tiba-tiba. Padahal dalam UU harus pastisipatif dan transparan,” kata Jimly di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu 10 Agustus 2013.
Baca Juga :
Sebelumnya, Presiden SBY menunjuk Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah menggantikan Hakim Achmad Sodiki yang diberhentikan karena sudah mendekati usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun. Masa jabatan Achmad Sodiki memang berakhir pertengahan Agustus ini, dan kini tak lagi diperpanjang.
Patrialis adalah advokat dan politisi Partai Amanat Nasional. Peraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung itu pernah menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode dan juga Menteri Hukum dan HAM. (adi)