Patrialis Jadi Hakim Konstitusi Digugat, Ini Kata Menkumham
Selasa, 13 Agustus 2013 - 14:52 WIB
Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi tanpa melewati proses uji kelayakan dan kepatutan. Patrialis ditunjuk berdasarkan penilaian atas rekam jejaknya selama ini, dan berdasarkan hak prerogatif presiden.
“Praktek ketatanegaran (di Indonesia) sudah seperti ini adanya,” kata Amir usai pelantikan Patrialis di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2013. Menurutnya, penunjukan Patrialis sudah sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga :
Terkait banyaknya pihak yang mempertanyakan sikap Patrialis yang saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM memberi remisi kepada koruptor, Amir mengatakan sikap tersebut sudah sesuai dengan UU yang berlaku. “Jangan menterinya yang disalahkan. Ubah UU-nya, maka kami akan menyesuaikan,” ujar Amir.
Presiden SBY menunjuk Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah menggantikan Hakim Achmad Sodiki yang diberhentikan karena sudah mendekati usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun. Masa jabatan Achmad Sodiki berakhir pertengahan Agustus ini, dan kini tak lagi diperpanjang.