Bawaslu: Sumber Daftar Pemilih Tetap KPU Ilegal
Rabu, 23 Oktober 2013 - 17:47 WIB
Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum mengundur penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Bawaslu, KPU seharusnya mendasarkan DPT dari daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU kabupaten/ kota.
Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, DPT yang memiliki legalitas adalah DPT yang dikeluarkan KPU kabupaten/ kota. Menurutnya, aturan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan DPT di tingkat provinsi dan pusat.
Baca Juga :
Oleh karena itu, Muhammad meminta KPU RI melakukan pencermatan ulang terhadap DPT. Kemudian, menetapkan DPT dengan melibatkan parpol, pemerintah dan
stakeholder
lainnya selambat-lambatnya 4 November 2013. (eh)