Tak Ikut Program Restrukturisasi, 28 PDAM Terancam Disita

PDAM
Sumber :
  • www.pdampadang.com

VIVAnews - Kementerian Pekerjaan Umum mengungkapkan sebanyak 28 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada 2014 akan disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kementerian Keuangan.

Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Danny Sutjiono, Jumat 6 Desember 2013, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan, karena 28 PDAM itu tidak mau mengikuti program restrukturisasi yang disarankan pemerintah.

Adapun total tunggakan dari 28 PDAM itu mencapai Rp522,72 miliar.

"Ini merupakan perusahaan yang tidak mendaftar program restrukturisasi. Hingga saat ini, pada peringatan ketiga, mereka juga tidak mengajukan apa yang diminta," ujar Danny kepada VIVAnews.

Kementerian Keuangan, ia melanjutkan, akan menyerahkan 28 PDAM tersebut kepada PUPN akhir tahun ini, tanpa ada penangguhan sebagaimana aturan yang berlaku.

Danny telah menemui PUPN guna membahas permasalahan ini. PUPN kemudian bersedia memberikan kesempatan lagi untuk dilaksanakan musyawarah lebih lanjut. Kini, ia menunggu hasil dari putusan PUPN itu.

Jika disita negara, ia menambahkan, kementerian tidak bisa mengelola PDAM-PDAM tersebut. Sebab, pengelolanya harus berbentuk badan. Selain itu, penanggung jawab PDAM seharusnya kepala daerah. (art)