Jaksa di NTB Jadi Tersangka Kasus Suap
Minggu, 15 Desember 2013 - 16:42 WIB
Sumber :
- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, Minggu 15 Desember 2013, menyatakan dua orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu malam lalu telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Bambang menjelaskan, surat perintah penyidikan terhadap kedua orang itu sudah dikeluarkan dengan inisial SUB dan LAR. SUB adalah oknum dari Kejaksaan di Praya. Sedangkan LAR adalah seorang dari pihak swasta yang diduga memberi suap.
Baca Juga :
Selain itu, di kamar hotel tersebut juga didapati ratusan lembar uang dalam bentuk rupiah dengan berbagai pecahan, nilainya total mencapai Rp23 juta. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Bambang menambahkan, KPK memutuskan bahwa keduanya menjadi tersangka kasus suap.
"Tim menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap atau pemberian hadiah dari LAR, yang sedang berperkara, kepada SUB selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Praya," kata Bambang.