Masa Kerja Timwas Century Diperpanjang Hingga 2014

Sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Masa kerja Tim Pengawas kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya diperpanjang sampai 30 September 2014. Keputusan ini diambil dalam rapat Paripurna DPR, Kamis 18 Desember 2013, melalui mekanisme voting.

Voting ini dilakukan karena sembilan Fraksi di DPR tidak mencapai kata sepakat. Sebagian ingin masa kerja timwas ini diselesaikan Desember 2013, sementara yang lain ingin diperpanjang.

"Kami melakukan voting. Pilihan A diperpanjang sampai September 2014. Alternatif B diserahkan kepada komisi terkait," kata Pimpinan Paripurna, Pramono Anung.

Dari hasil voting itu, 248 anggota dewan meminta agar masa kerja Timwas Century ini diperpanjang, sementara 157 legislator lainnya meminta kasus itu diteruskan ke komisi terkait.

Hanya dua fraksi yang meminta kasus Century ini diserahkan ke komisi yang bersangkutan, yakni PPP (26 anggota) dan Fraksi Demokrat (131 anggota). 

Sementara fraksi-fraksi lainnya meminta Timwas Century diperpanjang, yaitu Hanura (9 anggota), PKB (18), Gerindra (15), PAN (24), PDI Perjuangan (79), Fraksi Golkar (65), dan PKS (38).

Alot

Sebelum ada voting, para legislator berdebat alot di Paripurna. Dua Fraksi, Demokrat dan PPP, menolak perpanjangan Timwas Century.

Menurut anggota Timwas Century dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasih, fraksinya ingin pengawasan kasus bank Century ini dilaksanakan oleh Komisi III bidang hukum dan Komisi XI DPR. Komisi III ini bisa mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Sementara Komisi XI DPR bisa mengawasi bidang perbankan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi. "Banyak persoalan perbankan dan kebijakan ekonomi, saya kira Komisi XI punya tugas pengawasan. Untuk itu PPP memahami jika Timwas Century pada kesempatan kali ini dapat kita akhiri dan dilanjutkan dengan kerja-kerja alat kelengkapan lainnya, seperti komisi III dan XI bisa mengawal kasus century ini," kata Arwani dalam rapat paripurna DPR.

Sementara, Fraksi PKB dan PAN ingin Timwas Century ini diperpanjang masa kerjanya untuk mengawal kasus Century ini. Tapi, kedua fraksi itu ingin menambah kewenangan Timwas Century dengan juga mengawasi kasus hukum perbankan lainnya, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tidak ada pembedaan terhadap satupun objek-objek hukum. Seluruh proses-proses apa saja harus segera ditangani penegak hukum, termasuk KPK. PKB mengusulkan agar objek hukum, ini diawasi tidak hanya Century tetapi juga kasus hukum lainnya seperti BLBI. Sehingga kita tidak melakukan diskriminasi terhadap kasus hukum," kata Anggota Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding.

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Hanura, dan Gerindra meminta Timwas Century diperpanjang sampai 30 September 2014. "PKS berbulat hati mendukung dan mengusulkan agar timwas diperpanjang sampai 30 September 2014," kata Fahri Hamzah dari Fraksi PKS.