Kejaksaan Mulai dari Dua Direktur Asian Agri

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengusut kembali kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group. Sebagai pintu masuk, Kejaksaan akan masuk dari dua direktur perusahaan di Asian Agri Group.

"Dua direktur itu menandatangani masing-masing SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dua perusahaan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga, Senin 6 April 2009. Namun, Ritonga tidak bersedia menyebutkan nama kedua direktur itu.

"Tersangka kasus ini sebenarnya ada 10. Tapi kami akan mulai sedikit-sedikit," kata dia. Untuk itu, program percepatan penyidikan kasus ini, kata dia, akan dimulai sejak hari ini.


Dugaan penggelapan pajak sebesar Rp1,340 triliun yang dilakukan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group. Sebelumnya, kasus ini sempat terkatung-katung karena perbedaan pendapat materiil antara Kejaksaan dengan Ditjen Pajak.