Gerindra: Grasi Corby Kesankan Penegakan Hukum Lemah

Schapelle Leigh Corby Bebas
Sumber :
  • REUTERS/Jason Reed
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Corby diputuskan bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005. Ia dinyatakan bersalah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram ganja ke Bali.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Martin Hutabarat, mengatakan bahwa ia menghargai hak prerogatif Presiden dalam pemberian grasi kepada Corby. 

"Grasi memang hak presiden atas pertimbangan-pertimbangan tertentu. Tapi ke depan pemberian grasi memang perlu diperketat,” kata Martin dalam keterangan persnya, Selasa 11 Februari 2014.

Menurut Martin, belajar dari kasus Corby ini, presiden harus lebih
selektif dalam memberikan grasi terhadap pelaku kejahatan dalam kasus korupsi, narkoba dan terorisme. 

“Jangan sampai pemberian grasi menimbulkan kesan bahwa seseorang bisa bebas melakukan tindak pelanggaran hukum di Indonesia.”

Martin juga berharap bahwa untuk kedepannya pemimpin bangsa dapat lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan grasi dan pengurangan hukuman lainnya.

“Persoalan narkoba merupakan masalah yang serius. Jangan sampai ke depannya penyalahgunaan narkoba meluas karena masyarakat menganggap nantinya para pelanggar hukum akan diberi pengampunan. Nantinya akan semakin banyak pelanggar hukum yang meminta grasi, hal ini tentunya harus dihindari.”