Pidana Pemilu Harus Serius Ditangani

Sumber :

VIVAnews - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nur Hidayat Sardini meminta agar panitia pengawasan pemilu serius tangani kasus pelanggaran dan pidana pemilu.

"Prinsipnya, harus mengedepankan upaya untuk melindungi dan menjaga kemurnian suara pemilih," kata Hidayat dalam jumpa pers, Kamis 9 April 2009.

Dalam jumpa pers, Bawaslu mengungkapkan ada 154 pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 2009, hari ini. Hingga pukul 17.00 WIB, pelanggaran mayoritas masih berkaitan dengan masalah daftar pemilih tetap (DPT).

Menurut Hidayat upaya yang membuat suara seorang pemilih jadi tidak bernilai harus ditindak secara tegas melalui hukum. Ia menyatakan ancaman bagi pelaku pelanggaran ini adalah maksimal tiga tahun.

"Denda uang paling sedikit Rp 12 juta dan maksimal Rp 36 juta," kata Hidayat.