Pansus Siap Voting Pemerintah Ingin Mufakat

Sumber :

VIVAnews – Rapat kerja Pansus RUU Pilpres menyelesaikan materi dalam RUU Pilpres tanpa adanya kesepakatan. Khusus dua materi, yakni tentang presiden/wapres terpilih mundur dari jabatan parpol dan pengajuan capres/cawapres menjadi bahan untuk divoting di rapat paripurna pada 29 Oktober 2008, pekan depan.

Wakil pemerintah dalam rapat ini, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto berharap ketentuan dalam RUU Pilpres tidak divoting, namun diputuskan dalam mufakat. Sedangkan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, materi yang akan divoting sudah disiapkan.

Namun fraksi-fraksi masih akan melakukan lobi sekali lagi. Ferry juga berharap adanya kesepakatan, namun jika tidak, sudah disiapkan materi voting.

Dua materi yang diformulasikan untuk divoting:
1.    Posisi Fraksi dalam Pengajuan Capres/Cawapres:
PKB: 15 persen kursi dan 20 persen suara
PDIP: 25 persen kursi
Partai Golkar: 25 persen kursi
PPP: 15 persen kursi
PD: 20 persen kursi
PAN: 15 persen atau 20 persen suara
PBR: 15 persen kursi dan 20 persen suara
PDS: 15 persen kursi dan 20 persen suara
PKS tidak memberikan sikap
2.    Presiden/Wapres Terpilih Mundur dari Pejabat (Ketua Umum) Parpol: PPP, PAN, PKS, PBR, dan PDS
Ketentuan ini dihapus dari RUU Pilpres: PDIP dan Partai Golkar; Partai Demokrat tidak bersikap