Korupsi e-KTP, KPK Telusuri Keterlibatan Mendagri

Mendagri, Gamawan Fauzi
Sumber :
  • depdagri.go.id

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami keterlibatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP). Hal tersebut dikemukakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu 23 April 2014.

"Ini sedang dikembangkan, tentu pertanyaan bagus, bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ini apakah ada kontribusi dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PA (Pengguna Anggaran). Ini tentu masih didalami, yang ditemukan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik sampai saat ini baru PPK," katanya.

Johan mengungkapkan kerugian negara diperkirakan terjadi karena adanya dugaan mark up yang dilakukan oleh tersangka. Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan eKTP.

Dia bertanggung jawab dalam kontrak dengan perusahaan rekanan. Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Dalam proses itu, ada dugaan PPK ini melakukan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Menurut Johan, penyidik masih mendalami dugaan adanya penerimaan oleh tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga sedang mengembangkan kasus ini termasuk apakah adanya keterlibatan pihak lain termasuk Mendagri Gamawan Fauzi sebagai pengguna anggaran.

"Dugaan sementara, dalam pengadaan ini ada beberapa dugaan mark up, misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," katanya.

KPK mencatat setidaknya negara mengalami kerugian sekitar Rp1,12 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP). (umi)