SDA, Ketum Partai Ketiga jadi Tersangka Korupsi

Suryadharma Ali
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews - Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2103.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan Surydharma Ali sebagai tersangka ditentukan melalui rapat  gelar perkara kasus penyelenggaraan haji yang dihadiri pimpinan dan penyidik KPK.

Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa dalam proses penyelenggaraan haji di Kementerian Agama diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.


"Karena itu sejak hari ini pimpinan KPK menyimpulkan dengan menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka," kata Johan di Gedung KPK, Kamis 22 Mei 2014.


Suryadharma Ali diduga diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. SDA terancam 20 tahun penjara.


Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka menambah daftar ketua umum partai politik yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka korupsi pengaturan kuota daging di Kementerian Pertanian.


Berikutnya Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi dalam penerimaan gratifikasi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga.


Suryadharma Ali juga bukan satu-satunya menteri asal PPP yang terlibat korupsi. Kolega Suryadharma di kabinet SBY-JK, Mantan Menteri  Sosial Bachtiar Chamsyah lebih dulu menjadi tersangka korupsi.


Bachtiar terlibat kasus korupsi pengadaan pengadaan sapi impor pada 2004, pengadaan sarung pada 2006-2008 dan pengadaan mesin jahit sepanjang 2004-2006 di Kemensos. Akibat kebijakannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 33,7 miliar.


Mantan ketua umum PPP itu dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia dinyatakan setelah menjalani masa hukuman yang dibebankan kepadanya pada 25 Mei 2012 lalu. (adi)