Bapepam Menunda Sebagian Aturan Marjin

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bersikukuh untuk tetap menerapkan peraturan transaksi marjin (margin trading) dan short selling sesuai rencana semula pada 1 Mei 2009.

Namun, pihaknya melunak dengan menunda sejumlah ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut.

"Aturan transaksi marjin sedang kami bahas. Saya sudah bilang ke Bu Nurhaida (kepala biro transaksi dan lembaga efek), ada masukan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis 23 April 2009.

Menurut Fuad, pihaknya akan selektif memberlakukan ketentuan tentang transaksi marjin dan short selling tersebut. Sebab dari ketentuan itu, ada beberapa aturan yang harus dipertahankan dan ditunda dulu.

"Kami ingin lebih selektif, ada beberapa yang harus dibahas," ujar dia.

Otoritas pasar modal dan bursa berencana menerapkan peraturan mengenai short selling serta transaksi marjin pada 1 Mei 2009.

Artinya masih ada waktu sepekan untuk anggota bursa menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Selain itu, Bursa Efek Indonesia pada akhir April 2009 berencana menerbitkan dafar saham marjin, short selling, dan efek jaminan berdasarkan kriteria pada aturan tersebut.