PDIP Menolak Perpu Pemilu

Sumber :

VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat, menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu. Penolakan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan hari ini.

PDIP melalui juru bicaranya, Agustinus Klarus, menyampaikan beberapa dasar penolakannya dalam rapat yang digelar Selasa 28 April 2009 itu. Pertama, PDIP menilai ketidaksempurnaan Daftar Pemilih Tetap sebelum ada Perpu tetap tidak teratasi. "Terbukti sebagian pemilih tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya," kata Agustinus.

Kedua, pengaturan pemberian tanda boleh dua kali seperti diatur Perpu juga tidak mengurangi angka surat suara yang rusak. "Ketentuan ini tidak sejalan dengan kehendak Mahkamah Konstitusi yang menginginkan suara terbanyak," kata Agustinus.

Ketiga, substansi kehadiran Perpu No 1 Tahun 2009 ini tidak cukup memenuhi syarat sebagai ihwal kegentingan memaksa sebagaimana disyaratkan konstitusi.

Sementara anggota fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Nursyamsi Nurlan, menyatakan Perpu untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu itu tidak membuat Pemilu berjalan lebih baik. "Ada satu partai yang menang dengan semringah, sementara di sisi lain ada yang kalah sambil termenung mengurut dada," katanya.

Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Nidalia Djohansyah Makki awalnya menolak keberadaan Perpu itu. Namun ketika Ketua Fraksi PAN Zulkifli Hasan hadir di Rapat Paripurna, sikap PAN berbalik 180 derajat mendukung Perpu.

Sidang ini sempat diskors satu jam untuk digelar lobi-lobi karena ada penolakan. Namun ketika rapat dilakukan lagi, PDIP tetap pada pendiriannya, menolak keras Perpu. Pembahasan Perpu ini buntu, pimpinan rapat mengundur pembicaraan satu kali 24 jam.