Tak Hanya di Perbatasan, Transaksi Mata Uang Asing Marak di Ibu Kota

Menteri Keuangan m Chatib Basri.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Bank Indonesisa memperkuat sinergi dengan kepolisian, guna mempertegas aturan yang mewajibkan penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi dalam negeri.

Sebab, sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masih banyak transaksi di Indonesia yang menggunakan mata uang lain.

Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengungkapkan transaksi terlarang itu bukan hanya terjadi di daerah-daerah terpencil seperti di perbatasan. Tapi saat ini, sangat terbuka di beberapa daerah, bahkan di Ibu kota.


"Masih banyak, bahkan mencantumkan harga, dan itu tidak hanya di perbatasan, tetapi di Ibu kota pun banyak. Sungguh prihatin kita, apalagi sudah diamanatkan di UU dan harus bisa dijalankan," ungkapnya, di kantornya, Senin 1 September 2014.


Dia mengatakan, aturan ini tidak hanya berlaku dalam transaksi keuangan antar masyarakat yang cakupannya kecil. Menurutnya, transaksi keuangan dalam jumlah besar maupun kegitan harus menerapkan hal ini.


Sanksi tegas pun disiapkan. "Rupiah, kita harus jaga menjadi alat tukar yang bermartabat di Indonesia," tambahnya.


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Sutarman, dalam kesempatan berbeda mengungkapkan hal yang sama.


Begitu masifnya transaksi dengan mata uang asing yang terjadi saat ini, sangat memprihatinkan. Karena itu, harus ada koordinasi bersama instansi terkait dengan kepolisian untuk memerangi hal tersebut.


"Ini harus jadi perhatian bersama BI sebagai otoritas peredaran uang dan Polri sebagai penegak hukum," tegasnya. (asp)