1.500 Polisi Diterjunkan ke Tanah Sengketa

Sumber :

VIVAnews – Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya mengerahkan 1.500 personel untuk mengamankan eksekusi lahan di Genting, Kelurahan Asemrowo, Demak, Surabaya Utara, Senin 27 Oktober 2008. Lahan itu menjadi sengketa antara warga dengan pengusaha PT Hartono Motor.

Hari ini merupakan pelaksanaan eksekusi kedua yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya selama tiga hari. Selain menurunkan pasukan untuk mengamankan eksekusi, polisi juga mendatangkan tiga unit panser dan sejumlah anjing pelacak.

Eksekusi terhadap 250 unit rumah penduduk yang menetap di daerah itu dimulai pukul 07.30 WIB. Lahan yang menjadi sengketa seluas 6,3 hektar. Lahan ini dihuni sedikitnya lima ribu warga. Pelaksanaan eksekusi dipimpin Komisaris Besar Polisi Bambang.

Menurut keterangan pengacara warga, Morry, sengketa tanah ini dimulai 1979. Warga membeli tanah dari PT Hartono Motor. Saat itu, pembelian tanpa dilengkapi sertifikat tanah. Warga telah 30 tahun menetap di sana.Lalu, PT Hartono Motor kembali meminta lahan itu tanpa memberi ganti rugi.

Lalu, warga menggugat ke PT Hartono Motor. Kasus ini, katanya, sudah dibawa sampai ke Mahkamah Agung.

*Sony Wignya Wibawa/Surabaya